r

Minggu, Maret 24, 2013

PERTAMBANGAN


Pertambangan adalah :
1.    Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
2.    Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.

Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.

Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
2.    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.    Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4.    Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5.    Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6.    Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7.    Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8.    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
9.    IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
10.    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11.    Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
12.    IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13.    IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
14.    Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15.    Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16.    Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
17.    Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
18.    Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
19.    Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20.    Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
21.    Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
22.    Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
23.    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
24.    Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
25.    Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
26.    Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
27.    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Sumber ; http://info-pertambangan.blogspot.com/2012/10/pengertian-pertambangan.html

KORUPSI

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
•    perbuatan melawan hukum,
•    penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
•    memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
•    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
•    memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
•    penggelapan dalam jabatan,
•    pemerasan dalam jabatan,
•    ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
•    menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

ANTROPOLOGI


1. Pengertian Antropologi

Secara harfiah, antropologi adalah ilmu (logos) tentang manusia (antropos).
Menurut Leonard Siregar (Dosen Tetap di Jurusan Antropologi Universitas Cenderawasih dan Ketua Laboratorium Antropologi Universitas Cenderawasih),

Anthropology is about all human beings, and it is the charge of the Anthropology to tell about human story, not just the good side but also the bad. It should include notjust one group of people, but others. It shouldn’t illustrate just one aspect of human life, but all.
Secara sederhana, antropologi adalah ilmu yang mempelajari karakteristik hidup manusia, dengan berorientasi pada kebudayaan yang dihubungkan dengan ciri-ciri sosio-psikologis atau cirri-ciri biologis, melalui pendekatan holistic.
Antropologi tertarik pada kebudayaan dan pendekatan holistic. Pendekatan holistic berarti cara melihat atau memandang sesuatu sebagai suatu kebulatan yang utuh. Semua konsep, generalisasi dan teori yang membentuk struktur antropologi berkaitan dengan aktivitas, peralatan dan system kepercayaan yang dalam antropologi disebut kebudayaan, sesuatu yang unik bagi manusia. Walaupun banyak jenis binatang hidup berkelompok, tetapi hanya manusialah yang memilki kebudayaan.


2. Bidang Kajian Antropologi

Seperti ilmu-ilmu lain, Antropologi juga mempunyai bidang kajian atau
pengkhususan. Secara umum ada 4 bidang spesialisasi dari Antropologi,
yaitu Antropologi Fisik atau AntropologiRagawi. Arkeologi atau prahistori, Antropologi Sosial-Budaya dan Etnografi, etnologi dan linguistik.

a. Antropologi Fisik
Antropologi Fisik tertarik pada sisi fisik dari manusia. Termasuk
didalamnya mempelajari gen-gen yang menentukan struktur dari tubuh
manusia. Mereka melihat perkembangan mahluk manusia sejak manusia itu
mulai ada di bumi sampai manusia yang ada sekarang ini. Beberapa ahli
Antropologi Fisik menjadi terkenal dengan penemuan-penemuan fosil yang
membantu memberikan keterangan mengenai perkembangan manusia.
Ahli Antropologi Fisik yang lain menjadi terkenal karena keahlian forensiknya;
mereka membantu dengan menyampaikan pendapat mereka pada sidang-sidang
pengadilan dan membantu pihak berwenang dalam penyelidikan
kasus-kasus pembunuhan.

b. Arkeologi
Ahli Arkeologi bekerja mencari benda-benda peninggalan manusia dari
masa lampau. Mereka akhirnya banyak melakukan penggalian untuk
menemukan sisa-sisa peralatan hidup atau senjata. Benda –benda ini adalah
barang tambang mereka. Tujuannya adalah menggunakan bukti-bukti yang
mereka dapatkan untuk merekonstruksi atau membentuk kembali model-model
kehidupan pada masa lampau. Dengan melihat pada bentuk
kehidupan yang direnkonstruksi tersebut dapat dibuat dugaan-dugaan
bagaimana masyarakat yang sisa-sisanya diteliti itu hidup atau bagaimana
mereka datang ketempat itu atau bahkan dengan siapa saja mereka itu dulu
berinteraksi.

c. Antropologi Sosial-Budaya
Antropologi Sosial-Budaya atau lebih sering disebut Antropologi Budaya
berhubungan dengan apa yang sering disebut dengan Etnologi. Ilmu ini
mempelajari tingkah-laku manusia, baik itu tingkah-laku individu atau
tingkah laku kelompok. Tingkah-laku yang dipelajari disini bukan hanya
kegiatan yang bisa diamati dengan mata saja, tetapi juga apa yang ada dalam
pikiran mereka. Pada manusia, tingkah-laku ini tergantung pada proses
pembelajaran. Apa yang mereka lakukan adalah hasil dari proses belajar
yang dilakukan oleh manusia sepanjang hidupnya disadari atau tidak.
Mereka mempelajari bagaimana bertingkah-laku ini dengan cara mencontoh
atau belajar dari generasi diatasnya dan juga dari lingkungan alam dan sosial
yang ada disekelilingnya. Inilah yang oleh para ahli Antropologi disebut
dengan kebudayaan. Kebudayaan dari kelompok-kelompok manusia, baik
itu kelompok kecil maupun kelompok yang sangat besar inilah yang menjadi
objek spesial dari penelitian-penelitian Antropologi Sosial Budaya. Dalam
perkembangannya Antropologi Sosial-Budaya ini memecah lagi kedalam
bentuk-bentuk spesialisasi atau pengkhususan disesuaikan dengan bidang
kajian yang dipelajari atau diteliti. Antroplogi Hukum yang mempelajari
bentuk-bentuk hukum pada kelompok-kelompok masyarakat atau
Antropologi Ekonomi yang mempelajari gejala-gejala serta bentuk-bentuk
perekonomian pada kelompok-kelompok masyarakat adalah dua contoh dari
sekian banyak bentuk spesialasi dalam Antropologi Sosial-Budaya.

d. Etnografi, etnologi dan linguistik
Ada tiga sub-bidang antropologi yang sangat berdekatan satu dengan yang lainnya, yaitu etnografi, etnologi dan linguistik. Etnografi adalah kajian antropologi yang mendeskripsikan secara akurat kebudayaan-kebudayaan yang masih hidup sekarang. Etnologi menaruh perhatian untuk membanding-bandingkan dan menjelaskan kesamaan dan perbedaan antar sistem kebuyaan. Linguistik dikhususkan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bahasa-bahasa yang dipergunakan dalam berbagai kebudayaan


Sumber ; http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/antropologi.html

SISTEM INFORMASI AKUTANSI

System informasi akuntansi (SIA) adalah suatu fungsi yang melaksanakan tugas pengolahan data financial menjadi informasi yang dibutuhkan bagi pemakai di dalam maupun di luar perusahaan.

 SIA bertanggungjawab menyediakan informasi  keuangan bagi tiap elemen lingkungan kecuali pesaing. Sehubungan dengan kebutuhan informasi keuangan adalah kebutuhan manajemen level atas sehingga SIA hanya melayani informasi yang berorientasi kepada manajemen level  atas tersebut.
Sistem Komputer akuntansi berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan ilmu pengetahuan dimana yang dibutuhkan bukan hanya financial melainkan juga operasional (non financial) dan yang membutuhkan informasi bukan hanya manajemen level atas melainkan semua level manajemen. 

System Akuntansi komputer mendukung manajemen terbuka, Namun masih banyak organisasi yang menerapkan manajemen tertutup.
•    Tugas Pengolahan Data
•    Persamaan Akuntansi
•    Prinsip Akuntansi
•    Buku Besar


Sumber ; http://zulidamel.wordpress.com/2007/09/04/kerangka-sistim-akuntansi/

AKUTANSI MANAJMEN

Akutansi manajemen adalah proses identifikasi, pengukuran, pengumpulan, analisis, penyiapan dan komunikasi informasi finansial yang digunakanoleh manajemen untuk perencanaan, evaluasi, pengendalian dalam suatu organisasi, serta untuk menjamin ketepatan penggunaan sumber – sumber dan pertanggung jawaban sumber – sumber tersebut.

Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia usaha, mulai dari badan usaha kecil yang tidak mencari keuntungan sampai pada perusahaan besar yang mencari keuntungan membutuhkan informasi akuntansi yang digunakan sebagai alat perencanaan, pengawasan maupun sebagai dasar pengambilan keputusan. Dilihat dari pengertian akuntansi itu sendiri mempunyai banyak definisi seperti yang selama ini dikenal. Hal ini karena luasnya ruang lingkup dari kegiatan akuntansi akibatnya antara definisi yang satu dengan definisi yang lainnya terdapat perbedaan penekanannya. Walaupun demikian definisi-definisi terebut telah memberikan pengertian definisi akuntansi yang menekankan fungsi akuntansi sebagai sumber informasi.

Jenis Informasi Akuntansi Manajemen
Informasi yang digunakan manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan adalah informasi akuntansi manajemen dan merupakan informasi yang utama yang dimiliki perusahaan. Informasi akuntansi manajemen terutama digunakan oleh pimpinan perusahaan di dalam menunjang pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen khususnya fungi perencanaan dan pengawasan.
Menurut Mas’ud Macfoedz (1990, hal.17) jenis-jenis informasi akuntansi manajemen adalah sebagai berikut :
1. Akuntansi biaya penuh (full cost accounting)
2. Akuntansi biaya diferensial (differential accounting)
3. Akuntansi pertanggungjawaban (responsibility accounting)

Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal objek informasi, altematif yang akan dipilih dan wewenang manajer. informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan objek informasi, seperti produk, departemen, dan aktivitas perusahaan maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi penuh. Jika informasi akuntansi manajeinen dihubungkan dengatl alternatif yang akan dipilih, maka akan dihasilkan konsep infonnasi akuntansi diferensial, yang sangat diperlukan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan pemilihan altematif. Jika informasi akuntansi manajemen dihubungkan dengan wewenang yang dimiliki oleh manajer, maka akan dihasilkan konsep informasi akuntansi pertanggungjawaban, yang terutama manfaat untuk mempengaruhi perilaku manusia dalam organisasi.


Sumber ; http://dwiermayanti.wordpress.com/2009/03/09/akuntansi-manajemen/

GLOBALISASI

Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.

Jan Aart Scholte melihat bahwa ada beberapa definisi yang dimaksudkan orang dengan globalisasi:
•    Internasionalisasi: Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya hubungan internasional. Dalam hal ini masing-masing negara tetap mempertahankan identitasnya masing-masing, namun menjadi semakin tergantung satu sama lain.
•    Liberalisasi: Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi.
•    Universalisasi: Globalisasi juga digambarkan sebagai semakin tersebarnya hal material maupun imaterial ke seluruh dunia. Pengalaman di satu lokalitas dapat menjadi pengalaman seluruh dunia.
•    Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal.
•    Hubungan transplanetari dan suprateritorialitas: Arti kelima ini berbeda dengan keempat definisi di atas. Pada empat definisi pertama, masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya. Pada pengertian yang kelima, dunia global memiliki status ontologi sendiri, bukan sekadar gabungan negara-negara

Sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi

HUKUM BISNIS


Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.

Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.

Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.

C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)

Sumber ; http://saepudinonline.wordpress.com/2010/10/04/pengantar-hukum-bisnis/