r

Sabtu, Maret 23, 2013

HUKUM BISNIS

Istilah hukum bisnis diambil dari terjemahan “business law” yang terkadang disamakan dengan hukum dagang (trade law) dan hukum perniagaan (commercial law). Namun, ketiga istilah itu (hukum bisnis, dagang dan perniagaan) tidaklah sama. Hukum dagang dan perniagaan hanya mencakum hukum yang terdapat dalam kitab hukum dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang “yang diperluas” dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisis, konsolidasi, kredit, HAKI, pajak dan sebagainya.

ruang Lingkup Hukum Bisnis

Secara umum hukum bisnis meliputi :

1. Pelaku bisnis
Pelaku bisnis dapat berupa orang perorang atau dan badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan. Berdasarkan pelaku bisnis mencakup berbagai bidang hukum yakni:
a.    Hukum Perseroan Terbatas
b.    Hukum Tentang BUMD, BUMN
c.    Hukum Tentang Yayasan
d.    Hukum Tentang Koperasi
e.    Hukum Tentang Firma, CV, Perseroan Perdata

2. Perbuatan Pelaku Bisnis
Dari segi pelaku bisnis meliputi:
a. Hukum Kontrak ‘
b. Hukum Ekspor-Import
c. Hukum Lingkungan
d. Hukum Tentang Perizinan
e. Hukum Tentang Perpajakan
f. Hukum Tenaga Kerja
g. Hukum Persaingan Usaha (Anti Monopoli)
h. Hukum Penanaman Modal
i. Hukum Perlindungan Konsumen
j. Hukum Pasar Modal

3. Aset (Harta Kekayaan) Pelaku Bisnis
Aspek ini meliputi bidang hukum:
a. Hukum Benda
b. Hukum Agraria
c. Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
d. Hukum Jaminan

4. Permodalan (Pembiyaan)
Aspek permodalan atau pembiyaan meliputi bidang hukum:
a. Hukum Perbankan
b. Hukum pembiayaan non-perbankan
a. Hukum Leasing-sewa-beli
b. Hukum Tentang modal ventura
c. Hukum Tentang factoring


Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum adalah tempat ditemukannya aturan-aturan yang dapat dijadikan hukum. Sumber hukum terbagi atas:

1. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum yang berdasarkan materi yang menjadi hukum. Berbicara sumber hukum sesungguhnya sangatlah luas, sebab segala sesuatu yang menjadi materi atau bahan baku hukum dapat disebut dengan sumber hukum. Pakar ekonomi mengatakan upaya manusia memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sumber hukum secara materil. Peristiwa sehari-hari sebagai hasil interaksi manusia satu dengan lainnya adalah sumber hukum materil.

2. Sumber Hukum Formil 
Sumber hukum yang dilihat dari cara pembentukannya yang terdiri atas:
a.    Undang-undang 
 UU dalam artian materil adalah semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang         bersifat   mengikat
b.    UU dalam artian formil adalah UU yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) yang bekerjasama dengan DPR (legislatif).
c.    Selain itu, beberapa sumber hukum yang tidak disahkan oleh DPR yakni Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) yang berasal dari Wetboek van Koophandel (WuK) Belanda. Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berasal dari Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda. Beberapa UU yang telah dibuat oleh DPR yang menjadi sebagian KUHD dan KUHPerdata tidak berlaku lagi.

b.    Kebiasaan.
Hukum kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Namun tidak semua kebiasaan dapat dijadikan hukum kebiasaan. Suatu kebiasaan adapat menjadi hukum apabila suatu perbuatan yang berulang-ulang dilakukan dalam waktu yang lama terhenti (longa-constituedo)

c.    Traktat
Traktat adalah perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional maupun yang bersifat multilateral.

d.    Yuriprudensi
Memutuskan satu perkara hukum dengan merujuk kepada putusan hakim terdahulu pada kasus yang sama.

e.    Doktrin
Pendapat para ahli tentang satu kasus hukum yang diakui kepakarannya secara academik maupun scientifik. Dalam hukum bisnis misalnya pendapat Richard Postner, Thomas Ulen, Prof. Dr. Mariam Darus Badrul Zaman, Prof. Erman Rajagukuk dan lain-lain.



Sumber : http://awalbarri.wordpress.com/2009/03/23/pengantar-hukum-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar